REFLEKSI 3 TAHUN DANA DESA
Image ( source )
Nah terlihat jelas Untuk arahan Dalam Menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 yang mana dititik beratkan kepada,. Program Kegiatan Padat Karya Tahun Anggaran 2018
Pada anggaran Dana Desa Tahun 2018 ini, telah mengalami beberapa kali Perubahan dalam hal Regulasinya..yang mana pada Hakikatnya pemerintah Pusat mengharapkan supaya Desa dan Para Pelaku di Desa dapat memahaminya dan melaksankan Program tersebut sesuai yang diharapkan.. Dengan Harapan Masyarakat Desa Dapat diberdayakan dengan Selayaknya .
Image ( source )
Adapun pada keterangan gambar kedua diatas,. Menampilkan sebuah bagan/ alur yang harus diterapkan Oleh setiap Desa yang menerima Dana Desa,.
Dalam gambar tersebut sangat diharapkan Peran Aktif masyarakat dalam Pembangunan Desa..melalui Tahapan Perencanaan, Tahapan Pembahasan, Tahapan Pelaksanaan Yang berfungsi sebagai Penerima Manfaat Dalam Bekerja, serta sebagai Pengawasan dan tentunya Lagi Pelaksanaan Pertanggung Jawaban dilakukan Dalam Forum Musyawarah Desa.
Image ( source )
Adapunn Pada gambar terakhir ini memuat sedikit Tata cara Pelaksanaan Tahun Anggaran Dana Desa Tahun 2017,.
Yang mana pada tahun anggaran 2017 Pemerintah sangat mengharapkan kepada seluruh Desa agar dapat melaksanakan dan menerapkan Pembangunan dengan Empat ( 4 ) skala Prioritas, diantaranya ;
- BUMDESA ( Badan Usaha Milik Desa )
- PRUKADES ( Produk Unggulan Kawasan Perdesaan)
- EMBUNG DESA ( Sebagai Penpungan Air Kawasan Perdesaan Dan sebagai Pusat Wisata Desa.
- SORGA DESA ( Sarana Olah Raga Desa ),. Yang bertujuan untuk meningkatkan Aktifitas dan Kesehatan Dasar Masyarakat Desa,. Jiwa Sehat. Badan Sehat.
Nah sekian dari saya sedikit saya angkat tentang Agenda Tahunan Di Desa...
Tidak lupa ucapan terima kasih saya ucapkan kepada kurator Indonesia @levycore dan @aigabrago,.
Untuk kawan- kawan yang ingin mendalami seputaran Kegiatan Tentang Dana Desa Boleh Follow saya
@helmibireuen
Faktanya dana desa hanya mampu mensejahterakan kepala desa dan perangkatnya. Tidak ada transparansi seperti yang diharapkan pemerintah.
Mohon maaf sebelumnya,.untuk masalah dana Desa, lain Desa, lain Pula akar permasalahannya..tapi sikapi secara Bijaksana,..apakah mungkin Perangkat Desa Melakukan Kecurangan Berjamaah,.
Mohon maaf juga apabila ada hal- hal yang bersifat pribadi,. Tapi jangan dibesar- besarkan tanpa Mampu kita berikan Bukti yang kuat, artinya ; disaat kita terlalu banyak berbicara tanpa ada Bukti yang bisa kita suguhkan..ujung2 nya kita yg dilaporkan kepihak yang berwajib dengan Judul : Pencemaran Nama Baik.
Tapi ikuti aturannya :
Apabila terdapat kecurangan dan dapat dibuktikan,.makanya laporkan kepada Tuha Peut Gampong/ BPD..Supaya dilakukan Evaluasi..
Dan Apabila hasil Evaluasi yang dilakukan Oleh Tuha Peut dianggap kurang Tepat,.maka Laporkan,. Ke Pihak Kecamatan atau Boleh jadi ke Dinas BPM/ DPMGKB Kabupaten.
Mungkin sekian dulu yang dapat saya Tanggapi,.
Terima Kasih Atas saran dan masukan dari @hendrajangka
yg paling penting transparan.. mudah2an aman dr jeratan hukum
Benar buanget @yudhi-ihsan
Cant You Help me
@helmibireuen