Faktanya dana desa hanya mampu mensejahterakan kepala desa dan perangkatnya. Tidak ada transparansi seperti yang diharapkan pemerintah.
Faktanya dana desa hanya mampu mensejahterakan kepala desa dan perangkatnya. Tidak ada transparansi seperti yang diharapkan pemerintah.
Mohon maaf sebelumnya,.untuk masalah dana Desa, lain Desa, lain Pula akar permasalahannya..tapi sikapi secara Bijaksana,..apakah mungkin Perangkat Desa Melakukan Kecurangan Berjamaah,.
Mohon maaf juga apabila ada hal- hal yang bersifat pribadi,. Tapi jangan dibesar- besarkan tanpa Mampu kita berikan Bukti yang kuat, artinya ; disaat kita terlalu banyak berbicara tanpa ada Bukti yang bisa kita suguhkan..ujung2 nya kita yg dilaporkan kepihak yang berwajib dengan Judul : Pencemaran Nama Baik.
Tapi ikuti aturannya :
Apabila terdapat kecurangan dan dapat dibuktikan,.makanya laporkan kepada Tuha Peut Gampong/ BPD..Supaya dilakukan Evaluasi..
Dan Apabila hasil Evaluasi yang dilakukan Oleh Tuha Peut dianggap kurang Tepat,.maka Laporkan,. Ke Pihak Kecamatan atau Boleh jadi ke Dinas BPM/ DPMGKB Kabupaten.
Mungkin sekian dulu yang dapat saya Tanggapi,.
Terima Kasih Atas saran dan masukan dari @hendrajangka