Peguam Novanto akan menyaman KPK ke Mahkamah Hak Asasi Manusia Antarabangsa
Peguam Novanto akan menyaman KPK ke Mahkamah Hak Asasi Manusia Antarabangsa
Denita BR Matondang - detikNews
Peguam Novanto akan menyaman KPK ke Mahkamah Hak Asasi Manusia Antarabangsa
Peguam Setya Novanto
Jakarta - KPK secara resmi menangkap Setya Novanto terkait kasus pengadaan kes korupsi e-ID selama 20 hari ke depan. Peguam Novanto, Fredrich Yunadi, mempersoalkan pihak berkuasa KPK mengenai penahanan itu.
"Ya, itulah yang dapat dikatakannya seperti yang dia suka, sekarang saya memulangkannya, kerana ketika KPK mempunyai wewenang dan berdasarkan undang-undang, artikel apa, dapat menangkap orang tanpa pemeriksaan," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat , Jumaat (17/11/2017).
Baca juga: Setya Novanto Ditangkap, Ketum PPP: Semoga Berakhir Kegaduhan
Penahanan Novanto dalam keadaan sakit juga dikritik. Menurutnya, penahanan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Fredrich merancang untuk menahan penahanan kliennya ke mahkamah hak asasi manusia antarabangsa.
KPK secara resmi menangkap Setya Novanto terkait kasus pengadaan kes korupsi e-ID selama 20 hari ke depan. Peguam Novanto, Fredrich Yunadi, mempersoalkan pihak berkuasa KPK mengenai penahanan itu.
"Ya, itulah yang dapat dika.ngtakannya seperti yang dia suka, sekarang saya memulangkannya, kerana ketika KPK mempunyai wewenang dan berdasarkan undang-undang, artikel apa, dapat menangkap orang tanpa pemeriksaan," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakar
terkait kasus pengadaan kes korupsi e-ID selama 20 hari ke depan. Peguam Novanto, Fredrich Yunadi, mempersoalkan pihak berkuasa KPK mengenai penahanan itu.
"Ya, itulah yang dapat dikatakannya seperti yang dia suka, sekarang saya memulangkannya, kerana ketika KPK mempunyai wewenang dan berdasarkan undang-undang, artikel apa, dapat menangkap orang tanpa pemeriksaan," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta
Setya Novanto
Jakarta - KPK secara resmi menangkap Setya Novanto terkait kasus pengadaan kes korupsi e-ID selama 20 hari ke depan. Peguam Novanto, Fredrich Yunadi, mempersoalkan pihak berkuasa KPK mengenai penahanan itu.
"Ya, itulah yang dapat dikatakannya seperti yang dia suka, sekarang saya memulangkannya, kerana ketika KPK mempunyai wewenan
KPK secara resmi menangkap Setya Novanto terkait kasus pengadaan kes korupsi e-ID selama 20 hari ke depan. Peguam Novanto, Fredrich Yunadi, mempersoalkan pihak berkuasa KPK mengenai penahanan itu.
"Ya, itulah yang dapat dikatakannya seperti yang dia suka, sekarang saya memulangkannya, kerana ketika KPK mempunyai wewenang dan berdasarkan undang-undang, artikel apa, dapat menangkap orang tanpa pemeriksaan," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jaka