You are viewing a single comment's thread from:

RE: REFLEKSI 3 TAHUN DANA DESA

in #ksi7 years ago (edited)

Mohon maaf sebelumnya,.untuk masalah dana Desa, lain Desa, lain Pula akar permasalahannya..tapi sikapi secara Bijaksana,..apakah mungkin Perangkat Desa Melakukan Kecurangan Berjamaah,.

Mohon maaf juga apabila ada hal- hal yang bersifat pribadi,. Tapi jangan dibesar- besarkan tanpa Mampu kita berikan Bukti yang kuat, artinya ; disaat kita terlalu banyak berbicara tanpa ada Bukti yang bisa kita suguhkan..ujung2 nya kita yg dilaporkan kepihak yang berwajib dengan Judul : Pencemaran Nama Baik.

Tapi ikuti aturannya :

  1. Seluruh Masyarakat Desa diharapkan Menghadiri seluruh kegiatan Musyawarah di Desa,.dalam Pembangunan desa.
  2. Memberikan Pendapat, saran dan Ide2 yang Membangun.
  3. Melakukan Pengawasan selaku hak Kita Sebagai Masyarakat.
  4. Berhak menuntuk Laporan Pertanggung Jawaban dari Aparatur Desa di dalam Musyawarah/ Rapat umum..

Apabila terdapat kecurangan dan dapat dibuktikan,.makanya laporkan kepada Tuha Peut Gampong/ BPD..Supaya dilakukan Evaluasi..

Dan Apabila hasil Evaluasi yang dilakukan Oleh Tuha Peut dianggap kurang Tepat,.maka Laporkan,. Ke Pihak Kecamatan atau Boleh jadi ke Dinas BPM/ DPMGKB Kabupaten.

Mungkin sekian dulu yang dapat saya Tanggapi,.
Terima Kasih Atas saran dan masukan dari @hendrajangka